Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar meliputi:

1

Perumusan kebijakan di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.

2

Pelaksanaan kebijakan di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.

3

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.

4

Pelaksanaan administrasi dinas di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.

5

Perencanaan operasional dan pelaksanaan program kesejahteraan serta penghargaan pegawai.

6

Pelayanan dan pembinaan administrasi kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan di lingkungan kota.

7

Penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi serta urusan rumah tangga Badan.

8

Pengendalian, pengawasan, dan pembinaan di bidang administrasi kepegawaian, kearsipan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, pengelolaan anggaran, perlengkapan, kehumasan, dan pelaksanaan tugas Badan.

9

Pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personel, administrasi umum, ketatalaksanaan, dan sarana prasarana kerja.

10

Penetapan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi Standar Pelayanan Publik (SPP), Standar Operasional Prosedur (SOP), dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkup BKPSDM.

11

Perumusan pengukuran kepuasan pengguna layanan.

12

Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.

13

Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan secara berkala melalui subdomain situs web pemerintah daerah.

14

Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.

15

Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan bidang tugasnya.