Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Blitar

ProfilBKPSDM

Tugas Pokok dan Fungsi

Adapun tugas pokok dan fungsi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Blitar adalah sebagai berikut :
  1. Perumusan kebijakan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan
  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
  5. Perencanaan operasional dan pelaksanaan program kesejahteraan dan penghargaan pegawai
  6. Pelayanan dan pembinaan administrasi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan di lingkungan kota
  7. Penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga Badan
  8. pengendalian, pengawasan dan pembinaan di bidang administrasi kepegawaian, kearsipan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, pengelolaan anggaran, perlengkapan, kehumasan dan pelaksanaan tugas Badan
  9. pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan dan sarana prasarana kerja
  10. penetapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi Standar Pelayanan Publik (SPP), Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dilingkup badan kepegawaian daerah
  11. perumusan pengukuran kepuasan pengguna layanan
  12. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
  13. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan secara berkala melalui sub domain website pemerintah daerah
  14. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihanan
  15. dan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.