Tugas Pokok dan Fungsi
Adapun tugas pokok dan fungsi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Blitar adalah sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
- Pelaksanaan kebijakan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
- Perencanaan operasional dan pelaksanaan program kesejahteraan dan penghargaan pegawai
- Pelayanan dan pembinaan administrasi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan di lingkungan kota
- Penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga Badan
- pengendalian, pengawasan dan pembinaan di bidang administrasi kepegawaian, kearsipan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, pengelolaan anggaran, perlengkapan, kehumasan dan pelaksanaan tugas Badan
- pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan dan sarana prasarana kerja
- penetapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi Standar Pelayanan Publik (SPP), Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dilingkup badan kepegawaian daerah
- perumusan pengukuran kepuasan pengguna layanan
- pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
- penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan secara berkala melalui sub domain website pemerintah daerah
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihanan
- dan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.