Sumpah Janji PNS Tahun 2016
sesuai pasal 66 ayat 1 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (UU ASN) bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan maksud sebagai sarana pembinaan agar PNS memiliki kesanggupan mentaati kewajiban dan tidak melanggar larangan, selain itu gUna mewujudkan PNS yang memiliki kesetiaan dan ketaan penuh kepada Pancasila, UUD 1945, negara, pemerintah dan bermental baik, bersatu pad, bersih, jujur, berddaya guna, berhasil guna yang tinggi serta vertanggung jawab terhadap tugasnya.
Pengucapan sumpah janji pegawai negeri sipil telah diselenggarakan oleh BKD Kota blitar - Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai.Kegiatan tersebut telah dihadiri
oleh bapak Wakil Walikota, Asisten Pemerintahan Umum dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar dan diikuti sebanyak 181 orang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan rincian peserta beragama islam sebanyak 170 orang, katholik 4 orang dan Kristen 7 orang.
Tweet |
|